Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap, berlaku pada 17-23 Agustus 2021. Perpanjangan itu tertuang dalam SK Kadishub No. 332 Tahun 2021.
"Berlaku pada 17-23 Agustus 2021. Setiap hari Termasuk pada hari Sabtu dan Minggu pukul 06.00 s/d 20.00 WIB," tulis Dishub DKI Jakarta, dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (21/8/2021).
Selain memperpanjang, ada ketentuan penambahan dalam pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap. Kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai stiker khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat penambahan pengecualian yaitu kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai stiker khusus," lanjut postingan @dishubdkijakarta.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Driver Online berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penambahan taksi online dalam pengecualian di kawasan Ganjil-Genap.
"Merupakan sebuah kabar yang sangat baik dan membanggakan untuk Pelaku Usaha Transportasi Daring roda 4 atau biasa kita sebutkan sebagai Driver Online terkait terbitnya SK Kadishub No 332 tahun 2021 tersebut," kata Ketua Umum ADO, Taha Syafaril dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
"Terimakasih sebesar-besarnya kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya atas upaya mulianya mendesak dijalankannya amanah Regulasi yang ada, dengan melaksanakan acara pemasangan penandaan Angkutan Sewa Khusus secara simbolis di Terminal Pondok Cabe pada tanggal 17 Agustus 2021 kepada beberapa rekan-rekan Angkutan Sewa Khusus," lanjutnya.
Pihaknya mengatakan ADO akan mendukung penuh regulasi Pemerintah terkait penandaan Angkutan Sewa Khusus sebagai pelaku usaha transportasi daring sebagai bentuk kesetaraan dan keadilan di mata hukum bagi kami pelaku usaha transportasi daring (driver online).
Untuk itu pihaknya berharap kebijakan seperti ini juga akan dilakukan oleh regulator dalam hal ini Dinas Perhubungan di setiap daerah.
"Serta sebagai organisasi yang terus berjuang demi nasib yang lebih bagi Driver Online di seluruh Indonesia, dan tentu berharap kebijakan seperti ini juga akan dilakukan oleh regulator dalam hal ini Dinas Perhubungan di setiap daerah. ADO akan terus mengawal keberlanjutan regulasi demi keadilan berusaha di Indonesia," tutupnya.
(hns/hns)