10 Korban Plafon Margo City Ambruk Dapat Santunan Jamsostek, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 22 Agu 2021 10:51 WIB
Foto: Annisa Rizky/detikcom
Jakarta -

Atap plafon di Mal Margo City, Depok ambruk akibat lift barang yang jatuh dari lantai tiga ke lantai satu. Hal itu mengakibatkan 11 korban luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit (RS).

Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan 10 di antara korban tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Mereka akan mendapat hak manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja.

"Di antaranya mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh," kata Irvansyah, Minggu (22/8/2021).

Sementara bagi korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan dan bantuan beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal Rp 174 juta.

Utoh menjelaskan 10 korban tersebut dilarikan ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan dengan rincian 5 orang luka ringan dan sudah diperbolehkan pulang, 4 orang dirawat di RS Bunda Margonda, 1 orang dirawat di RSUI dan meninggal dunia.

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi di Margo City Depok," tuturnya.

"BPJAMSOSTEK akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan," tambahnya.




(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork