Kisah Peternak Ayam: Ingin Demo di Istana Berujung Dibawa ke Kantor Polisi

Kisah Peternak Ayam: Ingin Demo di Istana Berujung Dibawa ke Kantor Polisi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 22 Agu 2021 12:58 WIB
peternak ayam
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Para peternak unggas yang tergabung dalam asosiasi Paguyuban Peternak rakyat Nusantara (PPRN) gagal melakukan aksi di depan Istana Negara Jumat 20 Agustus kemarin. Bahkan, belum juga melakukan aksi massa peternak unggas justru dibubarkan dan digelandang ke kantor polisi.

Menurut Ketua PPRN Alvino Antonio aksi damai dilakukan untuk memprotes harga ayam hidup yang terus menerus di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Alvino menjelaskan, Jumat lalu sekitar pukul 09.00 WIB dia dan beberapa rekan petani unggas mandiri datang ke Istana Negara untuk melakukan aksi damai, namun belum juga dimulai aksi dibubarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu kami tiba di lokasi depan istana negara, pada saat kami mau buka spanduk langsung dikerubuti polisi, jadi kami belum sempat ngapain-ngapain," kata Alvino kepada detikcom, Minggu (22/8/2021).

Dia mengatakan keributan kecil juga sempat terjadi kala pihaknya menolak pembubaran, dia mengatakan beberapa spanduk yang dibawa pihaknya mau diambil secara paksa.

ADVERTISEMENT

Bahkan, dia dan rekannya langsung dibawa ke pos polisi di depan istana. Kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB pihaknya digelandang ke Polda Metro Jaya.

"Sempat terjadi keributan karena kami disuruh bubar sempat menolak dan spanduk kami mau diambil paksa, lalu kami dibawa ke pos polisi yang ada di seberang istana, setelah itu kami dibawa ke Polda Metro Jaya," papar Alvino.

Setelah pihaknya dibawa ke kantor polisi, pihak Kantor Staff Presiden (KSP) berkoordinasi dengan kepolisian. Para peternak unggas yang melakukan aksi diminta untuk dibebaskan. Alvino mengatakan dia dan rekannya baru dibebaskan sekitar pukul 20.15 WIB.

Alvino mengakui aksi dirinya dan rekan-rekan peternak mandiri memang belum mendapatkan izin kepolisian. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat ke kepolisian untuk melakukan aksi.

"Kami sudah mengirim surat izin ke Mabes dan Polda, tapi karena PPKM diperpanjang jadi dari kepolisian tidak bisa kasih izin," kata Alvino.

Meski aksi gagal dilakukan, Alvino menyampaikan pihak KSP bersedia menerima mediasi dari para peternak secara virtual. "Rencananya, hari Selasa besok kami vidcon dengan KSP," katanya.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yohanes Joko mengatakan Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah mengetahui adanya permasalahan yang dihadapi peternak unggas mandiri. Dia berjanji KSP sebagai perwakilan pemerintah akan mengagendakan agenda mediasi dengan para peternak unggas.

"Dalam waktu dekat, minggu depan, Saya akan agendakan untuk duduk bersama dengan para peternak lain untuk mencari solusinya. Sebab, Bapak Presiden juga mencermati persoalan ini," ujar Yohanes dalam keterangan pers PPRN.

Yohannes mengaku pemerintah telah mengetahui persoalan terkait keluhan para peternak unggas mandiri mengalami harga unggas yang jatuh di bawah HPP. Diakuinya, kondisi ini sudah terjadi setiap tahunnya, dan diperparah karena kondisi COVID-19.

"Semua upaya-upaya yang berkaitan dengan regulasi-regulasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah kita lakukan. Tetapi tentu pasti masih ada celah-celah yang harus diperbaiki," ungkap Yohanes.

Apa saja tuntutan peternak itu? Baca di halaman selanjutnya

Alvino mengatakan para peternak meminta perlindungan langsung dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, kondisi bisnis peternak mandiri makin tidak kondusif tapi pemerintah masih diam saja. Dia mengatakan peternak sudah lapor ke Kementerian Pertanian namun tak ada langkah efektif yang diambil.

"Sekarang atau kah nanti, peternak mandiri ini akan berurusan dengan hukum karena kami terlilit hutang. Kita mau aksi nggak boleh sekarang. Tapi kita lapor ke Kementan, tidak diterima," tegas Alvino.

Dalam rencana aksi di depan Istana Negara tersebut, Alvino menyebutkan ada delapan tuntutan aksi yang akan disampaikan, antara lain:
1. Mendesak Agar Menteri Pertanian dan Dirjen PKH diganti karena tidak bisa melindungi Peternak Rakyat Mandiri
2. Naikan Harga LB minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp. 20.000/Kg
3. Surat Edaran Cutting DOC Ditinjau Ulang Pemberlakuannya
4. Terbitkan Perpres Perlindungan Peternak Rakyat Mandiri
5. Jaminan Supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No .32 Th.2017 PASAL 19 AYAT (1)
6. Jaminan harga jual Live Bird diatas HPP Peternak Mandiri sesuai Permendag No.07 Th. 2020, minimal Rp. 20.000/Kg
7. Dilakukan Penyerapan Ayam Hidup disaat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Mandiri sesuai Permendag NO. 07 Th.2020 Pasal 3 ayat (1)
8. Perusahaan Integrasi dilarang berbudidaya


Hide Ads