Taksi Online Bebas Masuk Wilayah Ganjil-Genap, Ini Syaratnya

Taksi Online Bebas Masuk Wilayah Ganjil-Genap, Ini Syaratnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 23 Agu 2021 16:17 WIB
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8). Pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Angkutan sewa khusus beroda 4 yang lebih berbasis aplikasi atau taksi online diizinkan masuk wilayah Ganjil-Genap oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Aturan itu tertuang dalam SK Kadishub No. 332 Tahun 2021.

Menurut aturan itu, taksi online masuk dalam pengecualian Ganjil-Genap harus memiliki tanda Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang resmi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Ketua Asosiasi Driver Online Taha Syafaril mengungkap keputusan adanya tanda ASK bagi taksi online ini untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan identifikasi kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khususnya di wilayah Jabodetabek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan hal ini sangat jelas bahwa sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan MA No. 15 P/Hum/2018, yang salah satu keputusannya mengenai pencabutan pasal tanda khusus berupa stiker pada ASK di PM 108 th 2017, karena Putusan MA adalah mencabut pengaturan stiker ASK untuk seluruh kendaraan ASK diseluruh Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Jadi, jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan itu, menurutnya hal itu berasal dari pihak di luar pelaku usaha taksi online yang tidak memiliki izin resmi penanda ASK dari BPTJ.

ADVERTISEMENT

"Pihak yang keberatan itu kami duga karena tidak bisa menerima keadilan berusaha di dalam bisni transportasi di wilayah Jabodetabek, dan sebagai contoh dibeberapa daerah, ASK juga diberikan penandaan khusus melalui Dinas Perhubungan masing-masing daerah, tetapi kenapa ketika itu terjadi di wilayah Jabodetabek ada pihak-pihak yang keberatan?" jelasnya.

Taha mengungkap saat ini banyak angkutan sewa yang tidak ingin mengurus izin ASK ke BPTJ. Namun, menurutnya tidak masalah tetapi dia menegaskan jika tidak memiliki izin ASK dari BPTJ maka memiliki konsekuensi. Salah satunya yang saat ini berlaku lagi, terkait ganjil-genap di Jabodetabek.

"Walaupun sebenarnya kami sangat menyayangkan karena sebenarnya kita sudah sangat dimudahkan dengan semua aturan-aturan ini yang tentunya akan lebih memperluas ruang gerak kawan-kawan dalam mencari rejeki sebagai driver online," pungkasnya.

(eds/eds)

Hide Ads