4 Jeritan Pengusaha Warteg Selama PPKM

4 Jeritan Pengusaha Warteg Selama PPKM

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 23 Agu 2021 18:00 WIB
Warteg di Tanah Abang, Jakpus
Ilustrasi/Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diakui sangat memberatkan pengusaha besar hingga kecil, seperti warung tegal (warteg).

Pengusaha mengatakan saat ini keadaannya memburuk, untuk bayar sewa pun susah karena daya beli masyarakat juga turun. Hal itu membuat pendapatan mereka juga semakin turun hingga mereka terancam gulung tikar.

Berikut deretan jeritan dari pengusaha warteg di tengah aturan PPKM berlevel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PPKM Lebih Parah dari PSBB

Ketua Umum Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni, PPKM ini lebih memberatkan kondisi pendapatan mereka dibandingkan pembatasan yang lalu, misalnya PSBB. Karena selama PPKM makin banyak pengangguran yang menyebabkan daya beli masyarakat turun.

ADVERTISEMENT

"Ini PPKM ini lebih berat dari pada PSBB sebelumnya, ini kan rentan waktu PSBB hingga PPKM ini kan sudah 1 tahun ya, jadi pengangguran sudah banyak, daya beli masyarakat sudah turun," kata dia kepada detikcom, Senin (23/8/2021).

2. Tak Dapat BLT UMKM

Pengusaha warteg juga mengaku tidak mendapatkan bantuan yang dijanjikan pemerintah selama pembatasan berlaku. Seperti bantuan subsidi atau BLT UMKM Rp 1,2 juta. Padahal pengusaha sudah memberikan data kepada pemerintah.

"Bantuan yang Rp 1,2 (juta) itu yang kami kasih data ke Kementerian juga nggak jelas. Mereka kan minta, kami sudah kasih artinya justru sekarang kami jadi nggak mengharapkan, hanya mendengar manfaat aja tetapi nggak ada yang dapat. Saya kasih sebanyak 500 data," katanya.

Dia mengaku saat ini para pemilik warteg jadi pasrah dengan keadaan.

3. Terancam Gulung Tikar

Karena penurunan pelanggan di masa PPKM, hal hasil pendapatan mereka yang turun akan menyebabkan 75% warteg yang selama ini sewa tempat terancam gulung tikar.

"Sekarang teman-teman masih rugi, daya beli masyarakat turun. Jadi menuju 75% yang sewa warteg akan tutup dan akan masih bertambah. Kalau sewa berakhir, mereka akan pulang kampung. Kalau mau memperpanjang tetapi kan kondisi keuangannya juga sulit," terangnya.

"Gali lobang jadi tutup lobang, kalau gali lobang lagi jadi jatuh ke jurang. PPKM dari Juli ini teman-teman pada menjerit, kondisi kami ini dropnya minta ampun!" tambahnya.

Menurutnya, ketentuan pelonggaran makan di warteg mulai dari 20 menit hingga 30 menit tidak mempengaruhi pendapat.

"Siapa yang mau melanggar itu, orang nggak ada pembelinya, bagi teman-teman sudah mau buat aturan prokes juga tetapi kan pelanggannya juga nggak ada," tutupnya.

4. Butuh Pinjaman Modal

Pihak para pemilik warteg mengaku sangat membutuhkan pinjaman modal untuk membayar sewa yang akan jatuh tempo. Kalau bantuan subsidi yang senilai Rp 1,2 diakui mungkin hanya bisa untuk membayar listrik, bukan sewa tempat.

"Sekarang ini teman-teman itu lebih butuh modal untuk pinjaman. Kalau bantuan yang 1,2 juta itu jadi nggak begitu mengharapkan. Kalau modal nggak ada untuk bayar sewa aja, jadinya mendingan pulang kampung aja. Tetapi kondisi kan di sana juga nggak begitu baik," pungkasnya.

(eds/eds)

Hide Ads