Ingat! Makan di Mal-Warteg Cuma Boleh Setengah Jam

Ingat! Makan di Mal-Warteg Cuma Boleh Setengah Jam

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 07:10 WIB
Meski PPKM diperpanjang ada sejumlah aturan yang dilonggarkan. Salah satunya memperbolehkan warung makan untuk buka dan layani makan di tempat selama 20 menit.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah mengizinkan restoran/rumah makan/kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021. Aturan berlaku untuk yang lokasinya berada dalam pusat perbelanjaan mal yang sudah diizinkan dibuka.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, restoran di mal boleh melayani dine in dengan kapasitas maksimal dua orang dalam satu meja. Durasi makan juga dibatasi maksimal 30 menit.

"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," demikian bunyi diktum 7 bagian h3 aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa (17/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui pusat perbelanjaan mal di 20 kabupaten/kota bisa dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% dan beroperasi dari pukul 10.00-20.00 WIB. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mal.

Syarat lain bagi mereka yang ingin masuk ke mal adalah sudah divaksinasi COVID-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk pengecekannya.

ADVERTISEMENT

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," tuturnya.

Aturan makan di tempat juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," bunyi diktum 6 bagian f3.

Aturan makan 30 menit juga saat ini diberlakukan di warteg PPKM Level 4. Durasi tersebut ditambah dari yang sebelumnya hanya 20 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis diktum 6 bagian f1.

Simak juga Video: Kapasitas Kunjungan Mal Jadi 50%, Kini Boleh Dine-In

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads