Siap-siap! Subsidi Gaji Pekerja Tak Punya Rekening Bank BUMN Segera Meluncur

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 23 Agu 2021 19:30 WIB
Foto: BP Jamsostek
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Data tersebut diserahkan pada Jumat, (19/8) lalu.

Pada tahap III ada sebanyak 1,5 juta data pekerja yang diserahkan ke Kemnaker. Dengan demikian, total data pekerja yang telah disampaikan dari tahap I-III mencapai 3,75 juta pekerja, dari target 8,7 juta pekerja.

Data BSU diserahkan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi bantuan dengan melalui proses verifikasi bertahap.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja selalu menjaga validitas datanya. Selain itu para pekerja juga harus selalu memastikan telah terdaftar di BPJAMSOSTEK. Sebab, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK periode iuran bulan Juni 2021.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini," kata Anggoro dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Pada penyaluran subsidi gaji atau BSU tahap III ini data yang diserahkan adalah data pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara (bank BUMN).

Subsidi gaji tahun 2021 disalurkan melalui bank Himbara sesuai Permenaker 16 Tahun 2021. BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara untuk membuka akun rekening bank secara kolektif.

Pihaknya meminta kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.

Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email

Pihaknya mengingatkan agar HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.



Simak Video "Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Hari Ini, Begini Cara Ceknya!"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork