Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya sudah bisa turun ke PPKM level 3. Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021
Menurut Jokowi untuk Pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten.kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota
dan level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota.
Mengacu kepada data-data tersebut, menurut Jokowi, ada tempat-tempat kegiatan masyarakat yang bisa dilonggarkan pembatasannya. Pertama, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Makan di tempat 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pusat perbelanjaan ata mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yang diatur lebih ketat oleh Pemda," ujar Jokowi dalam keterangan pers tentang PPKM, Senin (23/8/2021).
Ketiga, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Apabila menjadi klaster baru COVID 19 maka akan ditutup selama 5 hari
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," terang Jokowi.