Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengeluarkan aturan untuk memoratorium kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu dilakukan demi menyelamatkan dunia usaha di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
"Nanti hari Jumat Insyaallah kalau tidak ada halangan kami juga mulai membahas mengenai moratorium untuk PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan juga kepailitan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam Rakerkonas Apindo, Selasa (24/8/2021).
Pihaknya mengharapkan kepailitan dan PKPU dapat dimoratorium, paling tidak selama 3 tahun. Artinya dalam kurun waktu tersebut perusahaan tidak bisa di-PKPU-kan dan di-pailit-kan.
"PKPU dan kepailitan ini sedang kita upayakan untuk kita moratorium untuk jangka waktu kalau kami mengusulkannya 3 tahun. Tapi nanti tidak tahu nanti pemerintah responsnya seperti apa. Tapi itu adalah harapan kita nanti akan ada perpu yang mengatur itu," paparnya.
Pengusaha juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perpanjangan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit yang diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020
"Kami telah mengadakan pembahasan dengan Ketua OJK Bapak Wimboh Santoso untuk memperpanjang peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2020 untuk selama 3 tahun ke depan," sebut Hariyadi.
"Serangkaian upaya-upaya yang kami lakukan itu adalah fokus kami untuk menyelamatkan dunia usaha kita. Nah, tentunya upaya-upaya ini kami berharap akan berhasil dan akan memberikan kesempatan bagi dunia usaha kita untuk melewati krisis yang sangat berat ini," tambahnya.
(toy/zlf)