PPKM Jawa-Bali Turun Level, Ini Syarat Naik Kereta Lokal dan Jarak Jauh

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 14:12 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai masih belum berubah meski ada penurunan level PPKM.

"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Pihaknya mengaku, masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Selama PPKM yang berlangsung sebelumnya, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Joni.

Berikut Persyaratan Lengkap Perjalanan Menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork