Program Prakerja Semester II-2021 Targetkan 3,1 Juta Penerima

Khoirul Anam - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 15:55 WIB
Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Program Prakerja pada 2021 telah memasuki Batch 18. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Program Prakerja pada Semester 2-2021 menargetkan sebanyak 3,1 juta penerima.

"Jumlah pendaftar Kartu Prakerja untuk Batch 1 sampai dengan 18 di tahun 2021 adalah 67,6 juta orang. Pada Semester 1-2021 (Batch 12-17), jumlah penerimanya sebanyak 2.772.880 orang, dan pada Semester 2-2021 (Batch 18-dan seterusnya) jumlah penerimanya ditargetkan sebanyak 3,1 juta orang, dengan penambahan anggaran Rp 1,2 triliun," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Adapun pada Prakerja Batch 18, tercatat jumlah pendaftar mencapai 3.181.661 peserta. Dari jumlah peserta itu, akan diterima sebanyak 800.000 peserta.

Diketahui, Program Prakerja merupakan bagian dari realisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) selama masa pandemi COVID-19. Selain program Prakerja, pemerintah telah menyalurkan Program Bantuan Beras Bulog (10 kg per kepala keluarga) di 2021 dengan target 28,8 juta keluarga. Untuk tahap I selesai disalurkan 20 juta keluarga dan tahap 2 sebanyak 8,8 juta keluarga dalam proses penyaluran.

Perlinsos lainnya adalah Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp1 juta per pekerja), dengan target 8,8 juta sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4 yang disalurkan dalam 5 tahap. Untuk tahap 1 telah selesai disalurkan bagi 947.669 penerima dan tahap 2 untuk 1,25 juta pekerja sudah mulai disalurkan sejak 19 Agustus 2021.
Kemudian, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) per 11 Agustus 2021 sudah terealisasi Rp 14,21 triliun untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro (92,52% dari total anggaran Rp 15,36 triliun).

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal Juli 2021 lalu menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari jumlah kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) yang semakin menurun setelah berada di puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu.

Diketahui, data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mencatat, per 23 Agustus 2021, total kasus COVID-19 secara nasional sebanyak 290.518 kasus. Adapun wilayah di luar Jawa-Bali berkontribusi kasus aktif sebesar 52,3% dan sisanya di Jawa-Bali sebanyak 47,7%.

Sementara kasus aktif secara nasional mengalami penurunan sebesar -35,17% (data 23 Agustus dibandingkan 9 Agustus 2021) dan terjadi di seluruh wilayah, di mana penurunan tertinggi terjadi di wilayah Nusa Tenggara sebesar -47,07%, diikuti Jawa-Bali (-42,28%), Kalimantan (-31,30%), Sumatera (-25,72%), Sulawesi (-21,02%), dan Maluku & Papua (-18,86%).

Pada tingkat kesembuhan (recovery rate) nasional, jumlahnya mencapai 89,52%, namun lebih tinggi dari persentase global yang sebesar 89,48%. Kesembuhan per wilayah, yakni Jawa dan Bali 91,59%, Nusa Tenggara 89,51%, Kalimantan 86,54%, Sulawesi 85,02%, Sumatera (84,40%), dan Maluku-Papua (79,16%).

Airlangga menyebut, tingkat kematian (CFR) per 23 Agustus 2021 memang masih terdapat beberapa daerah yang memiliki persentase di atas nasional yang sebesar 3,19% (CFR Global 2,09%). Data CFR per wilayah, yang masih di atas nasional tersebut yakni Jawa-Bali (3,33%) dan Sumatera (3,27%), sedangkan yang sudah di bawah CFR nasional adalah Kalimantan (3,04%), Sulawesi (2,41%), Nusa Tenggara (2,20%), dan Maluku & Papua (1,55%).

Selain itu, lanjut Airlangga, untuk BOR sudah menunjukkan perbaikan. Secara nasional BOR TT COVID-19 cukup rendah, yaitu hanya 32,9% (BOR Isolasi 31,5% dan BOR Intensif 46,9%).

Kemudian, untuk daerah luar Jawa-Bali, angka BOR 41,6%, dan tidak ada yang melebihi 60%. Sedangkan untuk wilayah Jawa-Bali BOR sebesar 27,7%.

Menurut Airlanggga, menjaga BOR masih dapat dilakukan dengan meningkatkan konversi TT untuk COVID-19 dan penyediaan fasilitas isolasi terpusat (isoter), termasuk penggunaan Kapal PELNI (khusus untuk isoter Luar Jawa-Bali). Sedangkan untuk isoter luar Jawa-Bali tersedia kapasitas 42.519 TT dengan BOR 27% (per 21 Agustus 2021).

Isoter Kapal PELNI tersedia lebih dari 3.500 TT (3.596 TT) yang tersebar di 6 wilayah, yaitu Medan (KM Bukit Raya) 463 TT, Lampung (KM Lawit) 437 TT, Makassar (KM Umsini) 849 TT, Bitung (KM. Tatamailau) 458 TT, Sorong (KM. Sirimau) 460 TT, dan Jayapura (KM. Tidar) 929 TT.

Di samping itu, Airlangga memaparkan, untuk luar Jawa Bali mengalami perkembangan level asesmen yang sedikit membaik, di mana level asesmen Provinsi yang Level 4 mengalami penurunan dari 11 Provinsi menjadi 7 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota juga ada perbaikan, yaitu level 4 mengalami penurunan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 mengalami kenaikan dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 (Periode 9-23 Agustus 2021), terdapat 11 kabupaten/kota yang membaik dan turun level asesmennya dari level 4 menjadi 3, yaitu Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Rokan Hulu, dan Dumai. Sedangkan sisa 34 kabupaten/kota yang lain masih tetap berada di Level Asesmen 4 dan ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 4 pada periode 24 Agustus-6 September 2021.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Penentuan levelnya akan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali, berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden setiap minggunya," jelasnya.

Sementara itu, mobilitas masyarakat juga mengalami penurunan cukup tajam selama periode 1 Juli sampai 18 Agustus 2021. Namun, kata Airlangga, melandai dalam beberapa hari terakhir sehingga perlu ditekan kembali agar mobilitas masyarakat dapat dikendalikan.

"Khusus untuk 45 kabupaten/kota PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali, selama Agustus 2021 ini sudah terjadi penurunan mobilitas, namun belum sesuai target. Masih terdapat 19 kabupaten/kota dengan penurunan mobilitas yang masih kurang dari 10%, bahkan 8 daerah lebih tinggi dari normal (baseline), yaitu Pematang Siantar, Padang, Pekanbaru, Jambi, Bandar Lampung, Jayapura, Sumba Timur, dan Kota Kupang. Namun demikian, terdapat 3 kabupaten/kota yang penurunannya sudah cukup signifikan (>30%), yaitu Kutai Kartanegara (-41,3%), Palu (-34,4%), Bengkulu Utara (-34,0%)," lanjutnya.

Selain itu, program vaksinasi Nasional per 22 Agustus 2021 telah disuntikan sebanyak 90,61 juta dosis, terdiri dari 57,96 juta suntikan pertama dan 32,2 juta dosis suntikan kedua, serta 448,95 ribu suntikan ketiga (untuk para nakes).

"Untuk melaksanakan strategi menjaga keseimbangn antara aspek kesehatan (penanganan COVID-19) dan aspek pemulihan ekonomi (menyeimbangkan 'gas dan rem'), pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dalam pengaturan mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali. Yang harus diingat bahwa seluruh aktivitas/kegiatan harus menerapkan prokes secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas Airlangga.

Sebagai informasi, beberapa penyesuaian pengaturan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa Bali, antara lain.

· Tempat kerja/perkantoran dapat melakukan WFO maksimal 25% dari kapasitas, dengan prokes secara ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.

· Tempat Ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan, maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 s/d 50 orang dengan prokes secara ketat, dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

· Restoran/kafe diperbolehkan makan di tempat, dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

· Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas, jam operasional pukul 10.00 s/d 20.00, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

· Fasilitas umum (area publik, taman/tempat wisata umum) diizinkan beroperasi 25% dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

· Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25% dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

· Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau 30 orang, tidak ada hidangan makanan di tempat, dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

· Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi 100%, penerapan protokol kesehatan secara ketat, apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari.




(ega/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork