3 Fakta Badan Pangan Nasional yang Baru Dibentuk Jokowi

3 Fakta Badan Pangan Nasional yang Baru Dibentuk Jokowi

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 25 Agu 2021 21:00 WIB
Pemerintah menjamin stok pangan aman selama PPKM darurat yang akan mulai diterapkan Sabtu (3/7). Masyarakat diminta tidak perlu panic buying.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional. Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala.

Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional itu diteken Jokowi pada 29 Juli 2021. Sama seperti Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pangan Nasional pun bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berikut tiga faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Fungsi Badan Pangan Nasional

Fungsi Badan Pangan Nasional atau BPN tercantum jelas dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 3. Secara umum, BPN memiliki peran untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, BPN akan berperan sebagai pembuat kebijakan mengenai stabilitas harga, stok pangan dan segala hal yang berhubungan dengan sembilan komoditas pangan diantaranya beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

"Jadi intinya BPN itu ada di kebijakannya baik itu pengadaannya, berapa stoknya," ujar Oke kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).

2. Berbeda dengan Bulog

Dirjen Kemendag Oke Nurwan juga mengatakan, Bulog dan BPN memiliki beda fungsi meski masih di bawah naungan yang sama. Nantinya, kata dia, terdapat pengalihan tugas mengenai ketersediaan pangan dan stabilitas harga, yang awalnya dari Kemendag jadi BPN kepada Bulog.

"Akan jauh berbeda, Bulog kan eksekutor sementara BPN merumuskan kebijakan. Nanti karena ada fungsi yang dialihkan dari Kemendag ke BPN maka ini komandonya tidak lagi dari Kementerian Perdagangan, akan larinya dari BPN khusus untuk 9 komoditi yang dicantumkan di situ," jelasnya.

3. Kemendag Setop Operasi Pasar

Selain terdapat perubahan regulasi, ke depan Kementerian Perdagangan tak lagi melakukan operasi pasar terkait kebutuhan pangan dari sembilan komoditi tersebut. Kebijakan tersebut akan diambil alih oleh Badan Pangan Nasional.

Termasuk, kata dia, salah satu contohnya mengenai harga komoditas di petani rendah itu berada di bawah BPN bukan Kementerian Pertanian.

"Misalnya harga di petani rendah itu di BPN tidak lagi di Kementan. Kalau harga di konsumen rendah atau tinggi Kemendag tidak lagi melakukan operasi pasar atau sebagainya," ujarnya.

"Tapi intinya sudah dibuat lembaga khusus untuk 9 komoditi yang ada di BPN. Sementara penafsiran saya begitu. Nah kita lihat nih selama masa transisi BPN ini, kan ini baru regulasinya, mungkin nanti secara bertahap akan segera dilakukan," sambung Oke.

(eds/eds)

Hide Ads