Ngeri! Ini Ancamannya Kalau 48 Obligor BLBI Termasuk Tommy Soeharto Nekat Mangkir

Ngeri! Ini Ancamannya Kalau 48 Obligor BLBI Termasuk Tommy Soeharto Nekat Mangkir

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 26 Agu 2021 10:38 WIB
Tommy Soeharto
Ngeri! Ini Ancamannya Kalau 48 Obligor BLBI Termasuk Tommy Soeharto Nekat Mangkir
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada sekitar 48 obligor dan debitur yang dipanggil terkait penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara.

Utang Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir berjumlah Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semuanya dipanggil untuk ditagih.

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," tegas Mahfud dalam video rilis di YouTube Kemenko Polhukam dikutip detikcom, Kamis (26/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga sudah berbicara dengan para penegak hukum, baik Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.

"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Oleh karenanya, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil dapat bersikap kooperatif. Sebab, pemerintah akan tegas soal itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut dia hanya memberi waktu untuk menyelesaikan kasua BLBI sampai Desember 2023. Mahfud berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

Satgas BLBI diketahui memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hari ini (26/8/2021). Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional. Mereka diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB.

Tonton juga Video: Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana

[Gambas:Video 20detik]



(toy/fdl)

Hide Ads