Wakil Ketua Komisi XI: Jangan Tergiur Investasi dengan Return Tinggi

Mega Putra Ratya - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 10:45 WIB
Foto: istimewa
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan keprihatinan atas terjadinya penipuan berkedok investasi yang terjadi di Jepara baru-baru ini. Fathan meminta Polres Jepara untuk menindaklanjuti laporan dari para korban.

Fathan juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah tergiur jika ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal hanya dalam waktu singkat.

"Jumlah keuntungan investasi itu secara umum sudah ada standar prosentase keuntungannya, dimulai dari yang terkecil seperti tabungan, deposito sampai dengan obligasi. Jadi jika ada pihak yang menawarkan prosentase nilai keuntungan begitu besar semisal 10% per bulan maka perlu diwaspadai," ungkap anggota DPR dari daerah pemilihan Jepara Demak Kudus ini dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Politisi PKB ini juga memberikan tips aman dalam berinvestasi."Pastikan dulu orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang, contoh OJK. Perhatikan pula nilai keuntungan atau return yang ditawarkan, intinya jangan mudah tergiur jika mendapatkan iming-iming keuntungan yang besarnya melebihi standar keuntungan investasi dalam jangka waktu yang pendek". imbuhnya

Selain itu Fathan juga mengimbau masyarakat yang mau berinvestasi mengetahui terlebih dulu uangnya akan diinvestasikan ke produk apa? Dan pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas dalam kerjasama investasi.

Diberitakan sebelumnya, warga Jepara yang merasa tertipu oleh adanya investasi bodong melapor ke Mapolres Jepara. Para korban melaporkan perempuan berinisial Y (20) warga Kecamatan Mlonggo Jepara.

Pada awalnya para korban ditawari investasi dengan keuntungan yang menggiurkan oleh pelaku melalui sosial media. Para korban yang tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun setelah para korban menyetorkan sejumlah uang kepada Y hingga jatuh tempo, keuntungan uang yang dijanjikan itu tidak kunjung ada.




(mpr/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork