Ada yang Tembus Ratusan Juta, THR dan Gaji ke-13 PNS Kini Cuma Segini

Ada yang Tembus Ratusan Juta, THR dan Gaji ke-13 PNS Kini Cuma Segini

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 12:52 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah membutuhkan dana ekstra untuk menangani dampak pandemi COVID-19. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran PEN juga akhirnya disesuaikan.

"Ketika kemudian tengah-tengah varian delta kita naikkan belanja PEN yang tadinya kita perkirakan di awal tahun itu lebih rendah tapi kemudian kita adjust Rp 99 triliun lalu kita adjust lagi sekarang Rp 144 triliun. Dari mana uangnya? Dari refocusing lagi, refocusing-nya kita lakukan terus menerus," kata Suahasil dalam 'Sarasehan Virtual 100 Ekonom 2021' dikutip Jumat, (27/8/2021).

Lebih lanjut, pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) PNS pun menjadi salah satu hal yang disesuaikan. Komponen tukin tidak masuk dalam THR dan gaji ke-13 PNS 2021. Hal ini bisa menghemat anggaran Rp 12,3 triliun. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga yang diperhitungkan bersama dengan gaji pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai tukin yang dipotong ada yang mencapai ratusan juta bagi abdi negara yang bekerja di pemerintah pusat. Khususnya bagi PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tukin lebih besar dibanding PNS lain dengan jabatan serupa.

Kemudian untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

ADVERTISEMENT

Maka dalam hal ini, Suryo tahun ini harus rela kehilangan Rp 100 juta saat menerima THR dan Gaji ke-13.

Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Simak jug video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':

[Gambas:Video 20detik]



Berapa gaji pokok PNS? Cek halaman berikutnya.

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan memuat daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800,00 - Rp 2.335.800,00

Golongan Ib: Rp 1.704.500,00 - Rp 2.472.900,00

Golongan Ic: Rp 1.776.600,00 - Rp 2.577.500,00

Golongan Id: Rp 1.851.800,00 - Rp 2.686.500,00

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200,00 - Rp 3.373.600,00

Golongan IIb: Rp 2.208.400,00 - Rp 3.516.300,00

Golongan IIc: Rp 2.301.800,00 - Rp 3.665.000,00

Golongan IId: Rp 2.399.200,00 - Rp 3.820.000,00

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Hide Ads