Ada yang Tembus Ratusan Juta, THR dan Gaji ke-13 PNS Kini Cuma Segini

Ada yang Tembus Ratusan Juta, THR dan Gaji ke-13 PNS Kini Cuma Segini

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 12:52 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan memuat daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV.

Golongan I

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan Ia: Rp 1.560.800,00 - Rp 2.335.800,00

Golongan Ib: Rp 1.704.500,00 - Rp 2.472.900,00

ADVERTISEMENT

Golongan Ic: Rp 1.776.600,00 - Rp 2.577.500,00

Golongan Id: Rp 1.851.800,00 - Rp 2.686.500,00

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200,00 - Rp 3.373.600,00

Golongan IIb: Rp 2.208.400,00 - Rp 3.516.300,00

Golongan IIc: Rp 2.301.800,00 - Rp 3.665.000,00

Golongan IId: Rp 2.399.200,00 - Rp 3.820.000,00

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


(ara/ara)

Hide Ads