THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin, Segini yang Dikantongi PNS

THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin, Segini yang Dikantongi PNS

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 13:52 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini tanpa tunjangan kinerja (tukin). Hal itu dilakukan karena refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, dari kebijakan tersebut pemerintah dapat menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun dan dimasukkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk tahun 2021 ini, tunjangan kinerja tidak diperhitungkan dalam THR dan Gaji ke-13. Besarannya Rp 12,3 triliun yang benar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata kepada detikcom, Jumat (27/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin, hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. "Jadi tahun 2021 ini THR dan Gaji ke-13 tidak ada komponen tunjangan kinerjanya. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga yang diperhitungkan," sambungnya.

Berikut ini daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

ADVERTISEMENT

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepal a atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Gaji pokok PNS di halaman berikutnya.

Adapun Gaji Pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan memuat daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800,00 - Rp 2.335.800,00

Golongan Ib: Rp 1.704.500,00 - Rp 2.472.900,00

Golongan Ic: Rp 1.776.600,00 - Rp 2.577.500,00

Golongan Id: Rp 1.851.800,00 - Rp 2.686.500,00

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200,00 - Rp 3.373.600,00

Golongan IIb: Rp 2.208.400,00 - Rp 3.516.300,00

Golongan IIc: Rp 2.301.800,00 - Rp 3.665.000,00

Golongan IId: Rp 2.399.200,00 - Rp 3.820.000,00

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Hide Ads