Pemerintah hari ini secara simbolis menyita aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan proses yang dilakukan pemerintah ini merupakan proses hukum perdata.
"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah," kata Mahfud dalam konferensi pers penyitaan aset BLBI di perumahan Perumahan Lippo Karawaci, Kel. Kelapa Dua, Tangerang
Meskipun hal ini merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini telah inkrah atau berkekuatan tetap, kata Mahfud, namun bukan tidak mungkin dalam prosesnya juga mengandung unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, hal itu bisa saja terjadi apabila debitur atau obligor melakukan hal-hal yang menyimpang dari proses yang seharusnya dilakukan. Misalnya memberikan keterangan palsu kepada Satgas BLBI.
"Oleh sebab itu meskipun kita upayakan sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata, bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai tindak-tindak pidana," kata dia.
"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," sambung Mahfud.
Mahfud berharap agar proses penagihan piutang ini bisa selesai sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi, yakni pada Desember 2023.
"Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridho Allah semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara, atas piutang negara dana BLBI," jelasnya.