Tarif pajak di Indonesia disebut lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengungkapkan contohnya untuk tarif PPN 10%.
Hestu menyebutkan, tarif PPN 10% di Indonesia itu sudah sejak tahun 1984. "Tidak pernah berubah, rata-rata dunia sudah 15,4% secara bertahap," ujar Hestu dalam diskusi virtual, Jumat (27/8/2021).
Dia menyebutkan apalagi tarif tunggal ini kurang mencerminkan keadilan. Karena barang yang dibutuhkan tentu berbeda dengan barang untuk kalangan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, banyak negara yang tidak jauh dari Indonesia namun PPN nya lebih tinggi. "Misalnya Arab Saudi, sekarang tarifnya sudah 15%, Korea Utara yang negara tertutup dari Internasional tarifnya sudah 17%, kemudian India tarifnya 18% yang ekonominya mirip-mirip dengan Indonesia," jelas dia.
Baca juga: DJP Buka-bukaan Ribetnya Kejar Setoran Pajak |
Karena itu, jika ingin kinerja pajak lebih baik maka dibutuhkan kebijakan untuk penerimaan negara. "Untuk pendukung penerimaan pajak, maka harus menaikkan tarif seperti negara lain," imbuh dia.
Selain pajak, objek cukai di Indonesia masih sedikit. Hanya tiga, yaitu Ethyl Alcohol, minuman beralkohol dan hasil tembakau.
Tapi jika dilihat di negara lain, seperti wilayah ASEAN dan sekitarnya mereka memiliki daftar cukai yang panjang.
"Selain minuman beralkohol ada minuman berkarbornasi yang mengandung gula dikenakan cukai," tutur Hestu.