Tarif Pajak RI Rendah, Malah Ada yang Belum Naik Sejak 1984

Tarif Pajak RI Rendah, Malah Ada yang Belum Naik Sejak 1984

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 16:42 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Ilustrasi lapor pajak/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tarif pajak di Indonesia disebut lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengungkapkan contohnya untuk tarif PPN 10%.

Hestu menyebutkan, tarif PPN 10% di Indonesia itu sudah sejak tahun 1984. "Tidak pernah berubah, rata-rata dunia sudah 15,4% secara bertahap," ujar Hestu dalam diskusi virtual, Jumat (27/8/2021).

Dia menyebutkan apalagi tarif tunggal ini kurang mencerminkan keadilan. Karena barang yang dibutuhkan tentu berbeda dengan barang untuk kalangan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, banyak negara yang tidak jauh dari Indonesia namun PPN nya lebih tinggi. "Misalnya Arab Saudi, sekarang tarifnya sudah 15%, Korea Utara yang negara tertutup dari Internasional tarifnya sudah 17%, kemudian India tarifnya 18% yang ekonominya mirip-mirip dengan Indonesia," jelas dia.

Karena itu, jika ingin kinerja pajak lebih baik maka dibutuhkan kebijakan untuk penerimaan negara. "Untuk pendukung penerimaan pajak, maka harus menaikkan tarif seperti negara lain," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Selain pajak, objek cukai di Indonesia masih sedikit. Hanya tiga, yaitu Ethyl Alcohol, minuman beralkohol dan hasil tembakau.

Tapi jika dilihat di negara lain, seperti wilayah ASEAN dan sekitarnya mereka memiliki daftar cukai yang panjang.

"Selain minuman beralkohol ada minuman berkarbornasi yang mengandung gula dikenakan cukai," tutur Hestu.

(kil/hns)

Hide Ads