Pemerintah memberikan BSU atau banstuan subsidi gaji Rp 1 juta untuk para pegawai yang terdampak pandemi COVID-19. Untuk cek nama penerima subsidi gaji Rp 1 juta ini bisa diklik di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan yang diberikan BSU ini adalah uang tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan akan diberikan dalam 1 tahap.
Dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id disebutkan yang berhak menerima BSU ini adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
Peserta mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka syarat upah paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas. Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ada di 28 provinsi dan 167 kabupaten/kota sesuai Instruksi Mendagri 22/2021 dan 23/2021.
Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.