Pemerintah telah melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2. Lokasinya tersebar berada di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor.
Rinciannya, 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 berada di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Di Medan seluas 3.295 m2, di Pekanbaru seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2, serta di Bogor seluas 2.013.060 m2 dan 2.991.360 m2.
Di sisi lain, pemerintah juga masih terus mengejar 48 obligor dan debitur untuk membayar utang Rp 110,45 triliun ke negara. Keseriusan pemerintah mengumpulkan kembali aset negara itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi awalnya, utang BLBI merupakan kasus masa lalu yakni warisan dari krisis moneter 1997-1998. Saat itu krisis tersebut menyebabkan dampak kepada perbankan.
"Banyak bank yang mengalami kesulitan dan pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut dengan penjaminan kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2021) kemarin.
Sri Mulyani menjelaskan saat itu banyak bank ditutup, diakuisisi, atau merger dengan perusahaan lain. Dalam kondisi itu lah pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) membantu dengan cara menyuntikkan likuiditas ke perbankan.
"Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan," jelasnya.
Bantuan likuiditas itu, sambung dia, dibiayai lewat surat utang negara (SUN) yang sampai sekarang masih digenggam oleh BI. Selama 22 tahun pemerintah disebut menanggung beban pembayaran utang, baik pokok dan bunga hingga saat ini.
"Kalau dihitung selama 22 tahun, kita mengeluarkan bunganya bisa sampai kalau dulu itu mencapai di atas 10%. Kalau sekarang suku bunga barangkali sudah mulai turun tapi itu tetap tabungan yang luar biasa yang harus kita kembalikan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI untuk melunasi kewajibannya. Tidak hanya yang di dalam negeri, tetapi juga aset yang berada di luar negeri.
"Pemilik bank dan debitur harus mengembalikan dana tersebut. Itulah muncul tagihan apa yang kami sebut program BLBI akibat krisis keuangan 1997-1998," jelasnya.