Aplikasi PeduliLindungi mulai diterapkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi mulai hari ini, Sabtu 28 Agustus 2021. Itu berlaku di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Dalam rapat koordinasi dengan operator transportasi yang diselenggarakan Selasa 24 Agustus bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah disepakati penerapan aplikasi PeduliLindungi secara serentak di seluruh moda transportasi per 28 Agustus.
"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/8/2021).
Budi dalam rapat itu juga telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan pendukungnya. Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi juga diminta mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.
"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi sendiri sudah lebih dulu dimulai pada sektor transportasi udara Juli lalu di beberapa bandara. Pada Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi.
Budi menjelaskan aplikasi Peduli Lindungi memiliki beberapa manfaat. Misalnya membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. Aplikasi ini juga meminimalisir kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi,
"Aplikasi ini juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen)," ungkapnya.
Syarat lengkap naik kendaraan umum di halaman berikutnya.
(toy/ara)