Menkopolhukam Mahfud MD juga menerangkan bahwa proses yang pemerintah lakukan adalah proses hukum perdata. Sebab, hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht.
Meskipun putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini telah inkracht atau berkekuatan tetap, kata Mahfud bukan tidak mungkin dalam prosesnya juga mengandung unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, hal itu bisa saja terjadi apabila debitur atau obligor melakukan hal-hal yang menyimpang dari proses yang seharusnya dilakukan. Misalnya memberikan keterangan palsu kepada Satgas BLBI.
"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," tambah Mahfud.
Kasus BLBI pun menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Berdasarkan hasil audit investigatif yang diterima KPK 2017 lalu, yakni terkait indikasi tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), nilai kerugian keuangan negara dari laporan itu adalah Rp 4,58 triliun.
"Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," kata Kabiro Humas KPK yang kala itu dijabat oleh Febri Diansyah di kantornya 9 Oktober 2017.
(toy/zlf)