Pindahkan Kabel Telpon ke Bawah Tanah, DKI-Surabaya Bisa Contoh Yogya

Pindahkan Kabel Telpon ke Bawah Tanah, DKI-Surabaya Bisa Contoh Yogya

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 30 Agu 2021 11:54 WIB
Galian manhole di sepanjang Jl Mampang Prapatan Raya telah selesai digarap. Namun, kabel-kabel yang masih menggantung di tiang belum juga diturunkan.
Foto: Agung Pambudhy

Sebenarnya pembangunan SJUT yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu sudah tepat sebagai bagian penataan Jakarta menuju kota Megapolitan. Namun disayangkan sewa SJUT yang ditetapkan di Jakarta terbilang sangat tinggi. Bahkan ironisnya Pemkot Surabaya memungut sewa yang tinggi terhadap penyedia internet, listrik dan gas tanpa membangun SJUT seperti Pemprov DKI Jakarta.

Arif berharap agar Pemprov DKI dan Pemkot Surabaya dapat mengambil contoh Pemkot Yogya dalam membangun dan menyediakan SJUT. Pemkot Yogya membangun dan menyediakan SJUT. Anggota APJATEL, penyedia listrik dan air hanya tinggal memindahkan infrastruktur yang terpasang saja. Sehingga objektif Pemkot Yogya untuk menata kabel udara dan menjadikan Smart City terwujud.

Jika merujuk UU 28/2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut tak sesuai. Menurut Henry Darmawan Hutagaol, S.H., LL.M. Pengajar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Universitas Indonesia, UU tersebut jelas disebutkan retribusi yang dimaksud, pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Namun ada pengecualian bahwa tanah yang tidak berubah fungsi tidak masuk ke dalam kategori pemakaian kekayaan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat jelas disebutkan di penjelasan aturan tersebut penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum. Sehingga pemancangan tiang dan menanam kabel untuk listrik atau telekomunikasi tidak termasuk pemakaian kekayaan daerah. Pemda tidak berhak menarik retribusi ataupun sewa terhadap sesuatu yang bukan pemakaian kekayaan daerah," terang Henry.


(dna/dna)

Hide Ads