Komisi XI DPR RI hari ini menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala Badan Pusat Statistik.
Ada 8 hal yang disepakati dalam rapat tersebut, termasuk asumsi dasar ekonomi makro. Berikut isi kesepakatan DPR dan pemerintah dalam rapat Senin (30/8/2021):
1. Berdasarkan pandangan dari masing-masing Fraksi Komisi XI DPR RI, Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati besaran Asumsi Dasar Ekonomi Makro, Target Pembangunan, dan Indikator Pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 sebagai berikut :
ASUMSI DASAR EKONOMI MAKRO
- Pertumbuhan Ekonomi (%, YOY) 5,2-5,5
- Inflasi (%, YoY) 3
- Nilai Tukar Rupiah (IDR/USD) 14.350
- Tingkat Suku Bunga SUN 10 Tahun (%) 6,80
TARGET PEMBANGUNAN
- Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,5-6,3
- Tingkat Kemiskinan (%) 8,5-9,0
- Rasio Gini (indeks) 0,376-0,378
- Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46
INDIKATOR PEMBANGUNAN
- Nilai Tukar Petani 103-105
- Nilai Tukar Nelayan 104-106
2. Dengan Asumsi makro dan Target Pembangunan, dan indikator pada APBN TA 2022, maka Pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
- Penguatan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi dan sosial.
- Belanja K/L memberikan multiplier effect bagi perekonomian dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Menjaga daya beli masyarakat.
- Penguatan dan penajaman program-program pemulihan UMKM dan Dunia Usaha.
- Mengoptimalkan capaian reformasi struktural yang meliputi reformasi SDM, reformasi birokrasi, efisiensi, infrastruktur pelayanan dasar, subsidi tepat sasaran, kualitas belanja KIL (spending better), reformasi penganggaran, dukungan pembangunan infrastruktur daerah, serta antisipasi/mitigasi risiko fiskal.
3. Menteri Keuangan agar meningkatkan efisiensi biaya hutang sehingga yield SUN dapat mengurangi beban APBN.
4. Bank Indonesia dan Pemerintah berkoordinasi untuk mengembangkan UMKM, ekonomi, dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
5. Pemerintah dan Bank Indonesia agar mengantisipasi perkembangan perekonomian global yang dapat memberikan potensi risiko pada nilai tukar rupiah terhadap US Dollar dan yield SUN.
6. Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan agar memperkuat bauran kebijakan yang dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.
7. Pemerintah dalam menyusun dan menetapkan rincian APBN agar berisikan, sekurang-kurangnya : rincian program, kegiatan, keluaran (output), serta rincian jenis belanja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
8. Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Kepala Badan Pusat Statistik akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI maksimal 7 hari kerja.
(toy/fdl)