Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (30/8/2021).
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut," kata Jokowi dalam kesempatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jumlah wilayah mengalami penurunan level ke level 3 bertambah, yakni Solo dan Malang.
"Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya, dan Solo Raya. Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya," tegas dia.
Hingga kini, PPKM guna menanggulangi pandemi virus Corona sudah berulang kali diperpanjang. Kebijakan ini dianggap cukup efektif menurunkan angka penularan. Sementara di sisi lain, PPKM dipandang masih dibutuhkan agar penurunan virus Corona bisa berlanjut hingga ke level yang bisa dikatakan aman.
Dalam penerapan PPKM ini, pemerintah sendiri terus memperhatikan kondisi di masing-masing wilayah agar tak sampai memberatkan perekonomian terlalu lama. Untuk itu, sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.
Lihat Video: PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September, Zona Level 4 Berkurang