Obligor BLBI dan Sederet Buronan yang Pernah Kabur ke Singapura

Obligor BLBI dan Sederet Buronan yang Pernah Kabur ke Singapura

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 31 Agu 2021 13:26 WIB
Tak ada yang tak mengenal patung merlion. Tak hanya menjadi ikon nasional, merlion pun menjadi daya tarik andalan pariwisata Singapura, tepatnya di Merlion Park
Foto: Pradita Utama

18. Gayus Tambunan

Gayus sempat kabur ke Singapura. Pelarian Gayus Tambunan yang diburu dalam kasus mafia pajak terjadi pada 2010. Gayus akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010. Gayus telah dihukum dalam empat kasus pajak.

19. Hartawan Aluwi

Buron kasus Century Hartawan Aluwi dibekuk di Singapura. Dia sudah divonis 14 tahun di PN Jakpus pada Juli 2015 lalu. Dia ditangkap di Singapura pada 2016.

20. Rafat Ali Rizvi

Rafat merupakan buron kasus korupsi Bank Century. Dia disebut berada di Singapura. Rafat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakpus pada 16 Desember 2010 dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membayar kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Dia dinyatakan bersalah bersama Hesham Al Warouq yang disebut kabur ke Arab Saudi.

21. Andrian Kiki Ariawan

Terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Dia telah divonis seumur hidup oleh PT Jakarta ada Juni 2003.

ADVERTISEMENT

Negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 1,5 triliun. Andrian sempat berdiam di Singapura selama 8 tahun dan kini mendekam di LP Kelas 1A Cipinang sejak 2014.


(ara/ara)

Hide Ads