Pria inisial SZ (52) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke atasannya karena telah melakukan pernikahan sebanyak 7 kali. Laporan itu dilakukan sendiri oleh istri ke-6-nya.
Dari ke-7 pernikahan itu, 3 dilakukan secara sah karena memiliki akta nikah dan 4 lainnya hanya berstatus nikah siri. Bahkan SZ juga disebut memiliki satu orang pacar.
Jika ditotal dari keseluruhan pernikahannya, SZ yang diketahui memiliki jabatan jaksa muda golongan IIId kurang lebih memiliki 9 anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menarik untuk tahu, berapa gaji PNS di NTB itu?
Gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dilihat detikcom, Rabu (1/9/2021), golongan IIId mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Itu baru hanya gaji pokoknya saja. Masih ada tunjangan yang pasti didapatkan sebagai PNS, di mana besarannya setiap institusi dan daerah berbeda.
Kronologi Menikah 7 Kali
Pernikahan SZ pertama kali dilakukan dengan istrinya berinisial W pada 1990 dan dikaruniai 4 anak. Pada tahun yang sama, SZ juga menikah dengan tiga orang perempuan lainnya, yakni BC, PZ, dan PL.
SZ menikahi BC dan PZ secara siri di hari yang sama, yakni pada malam dan siang hari. Hanya, dari BC, SZ tidak dikaruniai anak. Sedangkan dengan istri ketiga PZ memiliki dua anak. Namun, belum lama pernikahan mereka, SZ kembali menceraikan PZ. SZ juga bercerai dengan W pada 2004.
"Kemudian pernikahan dengan istri keempat (berinisial PL) mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya," ungkap anggota Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra, dalam keterangannya kepada detikcom.
Sementara itu, dengan istri kelima, yakni BA, dinikahi secara agama oleh SZ dengan mengakui bahwa dia telah menceraikan semua istrinya. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak. Kali ini, pernikahan itu kandas lagi.
Setelah bercerai dengan BA, SZ menikah lagi dengan GA, dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama. Pada Maret 2021, SZ lagi-lagi bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.
SZ juga tinggal serumah dengan HM, yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum menikah. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.
"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," ujarnya.
(aid/zlf)