Viral Pelecehan Seksual di Kantor KPI, Pelaku Bisa Dipecat?

Viral Pelecehan Seksual di Kantor KPI, Pelaku Bisa Dipecat?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 12:09 WIB
Kepanjangan KPI yang Dapat Aduan Voli Berbikini di Olimpiade
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku mendapat pelecehan seksual dan perundungan oleh sesama rekan kantornya. Perlakuan itu telah terjadi sejak 2012, terparah korban sampai ditelanjangi dan difoto sesama rekan pria.

Korban pun sudah melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM dan polisi. Korban juga sudah melapor ke atasannya, namun hanya dipindah ke divisi yang berbeda dari perundungnya.

"Saya berpikir untuk resign, tapi sekarang sedang pandemi COVID-19 di mana mencari uang adalah sesuatu yang sulit. Lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya BENAR, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik," tulis keterangan korban, dikutip Kamis (2/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai KPI sendiri terdiri dari staf pegawai negeri sipil (PNS) dan staf profesional non-PNS. Lantas, jika perundung termasuk kategori PNS, apa hukuman yang seharusnya didapat?

Sebenarnya tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai asusila dalam hukuman dan sanksi disiplin PNS. Hanya saja, PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.

ADVERTISEMENT

"Apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin," bunyi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dikutip Kamis (2/9/2021).

Jika melakukan perbuatan asusila termasuk melanggar undang-undang (UUD), maka dapat dikatakan PNS tersebut tidak menaati aturan yang berlaku dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam pasal 4 ayat (9) juga telah dijelaskan bahwa PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Jika PNS tersebut melanggar, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Bisa juga berupa hukuman disiplin sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Terparah, PNS bisa dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PNS dipecat).

(aid/fdl)

Hide Ads