Intip Lagi Yuk Kenaikan Tunjangan PNS Ini, Bikin Senyum Makin Lebar

Intip Lagi Yuk Kenaikan Tunjangan PNS Ini, Bikin Senyum Makin Lebar

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 13:08 WIB
Ilustrasi THR
Intip Lagi Yuk Kenaikan Tunjangan PNS Ini, Bikin Senyum Makin Lebar/Foto: shutterstock
Jakarta -

Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan. Diharapkan, dengan adanya kenaikan tunjangan PNS di sejumlah jabatan ini dapat semakin mensejahterakan para abdi negara ini.

Adapun perihal mengenai kenaikan tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 dikutip Kamis (2/9/2021).

Selain itu dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.

Dengan terbitnya aturan baru yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 juta per bulan itu otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Selain kenaikan besaran tunjangan yang diberikan, aturan baru ini juga memuat satu tambahan jabatan baru yakni jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.

Adapun tunjangan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya dengan rincian:

Jabatan Fungsional Keahlian:

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.314.000
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp 409 ribu menjadi Rp 1.120.000
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp 279 ribu menjadi Rp 532 ribu

Jabatan Fungsional Keterampilan:

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp 325
2. ribu menjadi Rp 762 ribu
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp 265 ribu menjadi Rp 436 ribu
4 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 344 ribu
5. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 289 ribu

(ara/ara)

Hide Ads