Bikin Geleng-geleng... Segini Uang Saku Perjalanan Dinas PNS

Bikin Geleng-geleng... Segini Uang Saku Perjalanan Dinas PNS

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 13:18 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Bikin Geleng-geleng... Segini Uang Saku Perjalanan Dinas PNS
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) bukan rahasia umum lagi jika sering melakukan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan hingga luar negeri. Setiap melakukan kegiatan, pegawai abdi negara akan mendapatkan uang saku atau dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Selama melakukan perjalanan dinas, PNS tak perlu mengeluarkan ongkos karena sudah mendapat berbagai fasilitas yang telah dianggarkan masing-masing kementerian/lembaga. Komponen perjalanan dinas biasanya terdiri dari uang makan, uang harian, uang transport, hingga biaya penginapan.

Salah satu aturan biaya perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang standar biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Di dalamnya mengatur pedoman standar biaya dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikcom, Kamis (2/9/2021), uang harian dinas dalam negeri ke Aceh misalnya, jika masuknya luar kota maka besaran yang akan diberikan Rp 360.000, sedangkan jika masuk dalam kota dan lebih dari 8 jam maka besarannya Rp 140.000.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk biaya penginapan perjalanan dinas, besarannya berbeda tergantung tingkat jabatan. Jika pejabat eselon I ke Aceh misalnya, tarif hotel maksimal diberikan Rp 4.420.000/hari, eselon II Rp 3.526.000/hari, eselon III atau golongan IV Rp 1.294.000/hari, dan eselon IV atau golongan III, II, I Rp 556.000/hari.

"Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," imbuhnya.

Lalu ada satuan biaya makan untuk penambah daya tahan tubuh, per hari masing-masing tujuan perjalanan dinas diberikan berbeda. Kalau ke Aceh besarannya Rp 19.000.

Untuk sewa kendaraan operasional pejabat, per bulan maksimal Rp 17.660.000. Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional/kantor ke Aceh per bulan Rp 6.300.000 untuk mobil pick up, Rp 6.530.000 untuk minibus, dan Rp 15.320.000 untuk double gardan.

SPJ PNSSPJ PNS Foto: Dok. Istimewa

Lihat juga video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/fdl)

Hide Ads