Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tambahan pagu indikatif 2022 sebesar Rp 992.779.475.000. Dengan begitu keseluruhan anggarannya mencapai Rp 44.012.857.968.000 dari yang sudah ditetapkan sebelumnya Rp 43.020.078.493.000.
Sri Mulyani mengatakan tambahan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan strategis yang belum terdanai. Dia meminta Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja untuk menyetujui dukungan anggaran tersebut.
"Sebesar Rp 43.020.078.493.000 sudah ditetapkan, untuk memenuhi kebutuhan strategis ada Rp 992.779.475.000 yang kami usulkan sehingga untuk anggaran Kemenkeu 2022 menjadi Rp 44.012.857.968.000," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk fungsi layanan umum sebesar Rp 40,40 triliun di mana di dalamnya terdapat lima program prioritas. Pertama untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp 35,54 miliar, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,69 triliun, program pengelolaan belanja negara Rp 17,3 miliar, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp 178 miliar, serta program dukungan manajemen sebesar Rp 37,47 triliun.
Kemudian untuk fungsi ekonomi dianggaran sebesar Rp 189,5 miliar. Anggaran itu terdiri dari program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,34 miliar dan program dukungan manajemen Rp 188 miliar. Terakhir untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 3,41 triliun.
"Demikian, mohon untuk mendapatkan dukungan dari Komisi XI," tuturnya.