Perihal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana mengatakan, kebijakan vaksinasi masuk dalam rekomendasi Satgas COVID-19.
"Memang dari rekomendasi satgas itu wajib punya vaksin pertama tapi kami juga menyadari bahwa vaksin itu belum ada di seluruh Indonesia, jadi ada beberapa bupati yang menyampaikan surat ke BKN agar mereka mendapatkan dispensasi untuk tidak menggunakan syarat vaksin itu karena memang vaksinnya belum mencukupi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk swab atau antigen diwajibkan untuk menjaga dan menghindari terjadi penularan di area tes. "Yang untuk swab itu tetap wajib karena kita tidak hanya menjaga peserta lain tapi juga panitianya. Dan banyak kab kota yang menyiapkan swab antigen gratis. Kalau di tempat lokasi tes itu memang tidak boleh, karena akan terjadi penumpukan," sambungnya.
Seperti diketahui, peserta wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes swab PCR 2x24 jam sebelum tes, atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum ujian. Khusus peserta ujian di Jawa, Bali, dan Madura diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 tahap kesatu.
Simak Video "Siap-siap! Pendaftaran CPNS-PPPK 2021 Diumumkan Besok"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)