Sah! Anggaran Sri Mulyani 2022 Jadi Rp 44 Triliun

Sah! Anggaran Sri Mulyani 2022 Jadi Rp 44 Triliun

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 18:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Rapat itu membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022
Sah! Anggaran Sri Mulyani 2022 Jadi Rp 44 Triliun
Jakarta -

Komisi XI DPR RI sepakat menyetujui usulan tambahan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2022 sebesar Rp 992.779.475.000. Dengan begitu keseluruhan anggarannya mencapai Rp 44.012.857.968.000.

Hal itu terdapat dalam kesimpulan rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI hari ini. Kesimpulan dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

"Komisi XI DPR RI menyetujui tambahan dukungan anggaran sebesar Rp 992.779.475.000 untuk memenuhi kebutuhan strategis yang belum terdanai di pagu anggaran 2022, sehingga pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 yang semula Rp 43.020.078.493.000 menjadi Rp 44.012.857.968.000," kata Dito, Kamis (2/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju Bu?," tanya Dito ke Sri Mulyani.

"Setuju Pak, wong itu yang kita minta," jawab Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Tak lupa, Sri Mulyani menyampaikan terima kasihnya kepada Komisi XI DPR RI yang dirasa selalu mendukungnya. Dia menyebut tambahan anggaran ini akan dapat memberikan semangat bagi jajarannya untuk bekerja.

"Tentu ini memberikan semangat bagi seluruh jajaran Kemenkeu, ini tahun yang tidak mudah bagi Kemenkeu. Kita akan terus memperhatikan berbagai masukan dari Komisi XI tadi yang semuanya memberikan berbagai pandangan dan juga arahan yang menurut kami sangat sejalan dengan keinginan kita untuk terus memperbaiki," tuturnya.

Selain tambahan anggaran, DPR dan Sri Mulyani juga menyepakati beberapa hal. Klik halaman berikutnya.

Selain menyepakati tambahan anggaran, berikut kesimpulan rapat Komisi XI DPR RI dengan Sri Mulyani:

1. Komisi XI DPR RI mengapresiasi capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemenkeu untuk APBN tahun anggaran 2020 dan WTP yang ke-10 secara berturut-turut.

2. Kemenkeu akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan rekomendasi komisi XI DPR RI atas laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kemenkeu tahun 2020 secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Menteri Keuangan dengan kewenangannya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara dalam menetapkan kebijakan pengendalian dan pedoman pelaksanaan anggaran negara akan mengoptimalkan arah pelaksanaan anggaran pada program pemerintah pusat di setiap K/L pada 2022 sejalan dengan reformasi struktural belanja K/L yang berkualitas "spending better" dan memperkuat kinerja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang berkualitas.

4. Kemenkeu akan memperhatikan kinerja dan tindak lanjut mengenai hal-hal sebagai berikut: sinergi digitalisasi sistem IT pemerintah, infrastruktur core tax, Satgas BLBI, piutang pajak, efektivitas investasi pemerintah, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, konsolidasi fiskal 2023, peningkatan tax ratio dan kualitas belanja pemerintah.


Hide Ads