Sejauh ini pihaknya menyatakan, penundaan pembayaran gaji dalam buku keuangan Damri ditulis sebagai utang perusahaan. Saat ini pun, pihaknya sedang menyusun penyaluran gaji yang sempat ditunda.
"Penundaan, misalnya 50% dicatatkan sebagai utang perusahaan. Kami juga sedang atur cash flow untuk pengembalian utang gaji karyawan, dan kami juga terus melakukan konsultasi dengan Kemenaker soal hubungan industrial," kata Milatia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bulan Juni lalu Damri jadi sorotan. Karyawan-karyawan Damri menyatakan tidak mendapatkan gaji selama 5-8 bulan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah.
"Kami menyampaikan kepada Menteri BUMN dan pemerintah, ada pengabaian hak-hak para pekerja di DAMRI. Di Pulau Jawa dan di daerah lain tidak membayar upah pekerja 5-8 bulan, tidak dibayarkan sampai saat ini," kata Iswan dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Iswan mengungkapkan paling banyak pegawai yang tak dibayar adalah pengemudi. Kemudian juga staf lainnya. "Paling banyak di supir. Manajemen menyebut karena dampak COVID-19," jelasnya.
(hal/fdl)