Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (perdinas PNS). Aturan ini berisi mengenai standar biaya, struktur biaya dan indeksasi dalam penyusuanan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi," bunyi pasal 2 aturan tersebut dikutip detikcom, Jumat (3/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PNS Mau Pergi ke Luar Kota? Ini Syaratnya |
Salah satu yang diatur adalah tarif hotel jika menginap selama perjalanan dinas dalam negeri yang ditetapkan berdasarkan lokasi yang dituju dan golongannya. Bagi pejabat negara/eselon I, biaya paling tinggi adalah untuk penginapan di DKI Jakarta yakni sebesar Rp 8.720.000 orang/hari dan ke Sumatera Selatan Rp 5.850.000 orang/hari, paling rendah Rp 1.240.000 orang/hari ke Bengkulu.
Berbeda untuk pejabat negara lainnya/pejabat eselon II, tarif hotel jika menginap di DKI Jakarta Rp 2.063.000 orang/hari dan Sumatera Selatan Rp 3.083.000 orang/hari. Paling tinggi untuk tujuan ke Aceh sebesar Rp 3.526.000 orang/hari dan paling rendah ke Jawa Tengah Rp 1.480.000 orang/hari.
Lanjut ke halaman berikutnya