Mengintip Biaya Hotel PNS Saat Perdinas, Ada yang Rp 8,7 Juta/Hari

Mengintip Biaya Hotel PNS Saat Perdinas, Ada yang Rp 8,7 Juta/Hari

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 03 Sep 2021 10:13 WIB
Uang pensiun untuk PNS naik
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (perdinas PNS). Aturan ini berisi mengenai standar biaya, struktur biaya dan indeksasi dalam penyusuanan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi," bunyi pasal 2 aturan tersebut dikutip detikcom, Jumat (3/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang diatur adalah tarif hotel jika menginap selama perjalanan dinas dalam negeri yang ditetapkan berdasarkan lokasi yang dituju dan golongannya. Bagi pejabat negara/eselon I, biaya paling tinggi adalah untuk penginapan di DKI Jakarta yakni sebesar Rp 8.720.000 orang/hari dan ke Sumatera Selatan Rp 5.850.000 orang/hari, paling rendah Rp 1.240.000 orang/hari ke Bengkulu.

Berbeda untuk pejabat negara lainnya/pejabat eselon II, tarif hotel jika menginap di DKI Jakarta Rp 2.063.000 orang/hari dan Sumatera Selatan Rp 3.083.000 orang/hari. Paling tinggi untuk tujuan ke Aceh sebesar Rp 3.526.000 orang/hari dan paling rendah ke Jawa Tengah Rp 1.480.000 orang/hari.

ADVERTISEMENT

Lanjut ke halaman berikutnya

Kemudian untuk pejabat eselon III/Golongan IV, jika menginap di DKI Jakarta hanya Rp 992.000 orang/hari dan ke Sumatera Selatan Rp 1.571.000 orang/hari. Paling tinggi jika melakukan penginapan ke Papua Rp 2.521.000 orang/hari dan paling rendah ke Jawa Tengah Rp 954.000 orang/hari.

Terkahir untuk pejabat eselon IV/golongan III, II, I, anggaran untuk penginapan dalam negeri semuanya di bawah Rp 1 juta, paling tinggi sebesar Rp 978.000 orang/hari ke Sulawesi Utara dan paling rendah ke Sumatera Utara Rp 530.000 orang/hari. Sedangkan jika menginap di DKI Jakarta Rp 730.000 orang/hari.

"Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," imbuhnya.

Itu belum termasuk uang harian yang juga didapat PNS jika melakukan perjalanan dinas. Ke Aceh misalnya, jika masuknya luar kota maka besaran yang akan diberikan Rp 360.000 orang/hari, sedangkan jika masuknya masih dalam kota dan lebih dari 8 jam maka besarannya Rp 140.000 orang/hari.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tuturnya.


Hide Ads