Kemudian untuk pejabat eselon III/Golongan IV, jika menginap di DKI Jakarta hanya Rp 992.000 orang/hari dan ke Sumatera Selatan Rp 1.571.000 orang/hari. Paling tinggi jika melakukan penginapan ke Papua Rp 2.521.000 orang/hari dan paling rendah ke Jawa Tengah Rp 954.000 orang/hari.
Terkahir untuk pejabat eselon IV/golongan III, II, I, anggaran untuk penginapan dalam negeri semuanya di bawah Rp 1 juta, paling tinggi sebesar Rp 978.000 orang/hari ke Sulawesi Utara dan paling rendah ke Sumatera Utara Rp 530.000 orang/hari. Sedangkan jika menginap di DKI Jakarta Rp 730.000 orang/hari.
"Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu belum termasuk uang harian yang juga didapat PNS jika melakukan perjalanan dinas. Ke Aceh misalnya, jika masuknya luar kota maka besaran yang akan diberikan Rp 360.000 orang/hari, sedangkan jika masuknya masih dalam kota dan lebih dari 8 jam maka besarannya Rp 140.000 orang/hari.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tuturnya.
(aid/ang)