Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel masih diberlakukan hingga 6 September 2021. Tentu dalam penerapannya terdapat sejumlah kegiatan/aktivitas yang diberikan pelonggaran sesuai dengan level PPKM yang berlaku.
Nah, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 ada beberapa aturan terkait PPKM Level 2 hingga 4. Salah satunya adalah kewajiban masyarakat untuk akses aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke tempat-tempat tertentu.
Berikut daftar aktivitas yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir. Lalu sektor ini bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Kemudian sektor logistik, makanan, pupuk, semen, proyek strategis nasional dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah juga wajib menggunakan PeduliLindungi.
3. Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal hingga pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 sampai 21.00 dengan menerapkan protokoler kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung sampai pegawai.
4. Kemudian ada juga untuk outlet restoran dan rumah makan yang bisa menerima makan di tempat maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Lalu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(ara/ara)