"UU nomor 2 kita memang dibolehkan memiliki defisit di atas 3% namun tentu ini akan menimbulkan tadi yang disebut pembiayaan dan utang negara yang meningkat. Kita harus menyehatkan APBN, artinya pendapatan negara harus semakin diperbaiki makanya ada reformasi di bidang perpajakan," katanya.
"Kalau kita bicara tentang belanja negara maka kualitas belanja negara pusat dan daerah semuanya harus makin diperbaiki efisien, efektif tidak tumpang tindih dan tentu tidak dikorupsi dan pembiayaan utang harus semakin diturunkan dengan demikian postur APBN akan menjadi kembali sehat," tutupnya.
(fdl/fdl)