Gaji ke-13 & THR PNS Tanpa Tukin, Jangan Kaget Kalau di 2022 Masih Sama

Gaji ke-13 & THR PNS Tanpa Tukin, Jangan Kaget Kalau di 2022 Masih Sama

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 04 Sep 2021 06:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Gaji ke-13 dan THR PNS pada 2021 tanpa tunjangan kinerja (tukin). Lalu bagaimana dengan 2022, tetap tanpa tukin?

Untuk tahun 2022 pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 karena sudah termasuk dalam program tahunan untuk meningkatkan daya beli. Pemberian gaji ke-13 dan THR juga disampaikan dalam dokumen RAPBN 2022 tepatnya di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Namun, kemungkinan besar gaji ke-13 dan THR PNS pada 2022 tetap tanpa tukin, sebab pemerintah masih memfokuskan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujar Isa dikutip dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Selain itu, program-program yang termasuk bukan prioritas pun akan ditunda di tahun depan, sehingga, anggaran dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

ADVERTISEMENT

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait COVID-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengantisipasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengantisipasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," paparnya.

Tanpa tukin dalam komponen gaji ke-13 dan THR PNS, negara hemat Rp 12,3 triliun. Cek di halaman selanjutnya, langsung klik

Sebagai informasi, pemangkasan tukin pada gaji ke-13 dan THR PNS 2021 menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Jumlah tersebut menambah anggaran pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Di refocusing kedua itu termasuk adalah ketika kita membayar THR tanpa tukin. Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sebuah acara, dikutip Jumat (27/8/2021).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin atau hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

"Besarannya (penghematan) Rp 12,3 triliun yang benar. Jadi tahun 2021 ini THR dan Gaji ke-13 tidak ada komponen tunjangan kinerjanya. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga yang diperhitungkan," kata Isa saat dikonfirmasi detikcom.


Hide Ads