Kraft Heinz dihukum denda sebesar US$ 62 juta, setara Rp 880 miliar (kurs: Rp 14.200). Induk PT Heinz ABC Indonesia yang terkenal dengan produk kecap ABC itu dijatuhi denda karena melanggar kebijakan sekuritas federal.
Securities Exchange Commission (SEC) pada tahun 2019 mulai melakukan investigasi terhadap skema akuntansi dari Kraft Heinz, salah satu perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia. Demikian dilansir detikcom dari The Richest, Senin (6/9/2021).
Setelah menemukan kontrak tidak sah dan keuntungan yang meningkat, SEC mengumumkan bahwa mereka menagih konglomerat milik 3G Capital dan dua mantan eksekutifnya senilai US$ 62 juta karena melanggar peraturan anti-penipuan federal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SEC menemukan bahwa Kraft Heinz, pembuat produk Heinz Ketchup itu telah dengan sengaja salah menangani akuntansinya agar terlihat lebih menarik bagi investor. Mereka menemukan bahwa pelanggaran telah terjadi dari kuartal terakhir 2015 hingga 2018.
"Kraft dan mantan eksekutifnya dituduh terlibat dalam praktik manajemen biaya yang tidak tepat," bunyi sebuah pernyataan dari SEC.
Praktik tersebut dinyatakan telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan banyak transaksi yang menyesatkan, jutaan penghematan biaya palsu, dan gangguan yang meluas dalam kontrol akuntansi.
Simak juga Video: Langgar Perlindungan Data, WhatsApp Kena Denda Rp 3,8 Triliun!