Mastercard terancam harus membayar denda US$ 14 miliar atau sekitar Rp 200 triliun karena Pengadilan London telah menyetujui gugatan class action untuk 46 juta konsumen di Inggris.
Jika gugatan tersebut dikabulkan maka 46 juta konsumen di Inggris akan mendapatkan sekitar 300 pound.
Sebelumnya memang Mastercard digugat oleh konsumennya yang diwakili oleh Mantan anggota Ombudsman Inggris Walter Merricks terkait dugaan biaya transaksi kartu ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mastercard telah melakukan segala cara untuk mencegah gugatan ini, tapi kali ini upayanya gagal. Putusan pengadilan menandakan jika hak konsumen untuk meminta pertanggungjawaban adalah hal yang penting," jelas dia.
Merricks menuding Mastercard memberikan biaya yang lebih besar kepada perusahaan penerbit kartu kredit.
Sehingga ketika konsumen menggunakan untuk berbelanja di periode Mei 1992 dan Juni 2008 maka biaya tersebut dikenakan ke konsumen tapi masuk dalam komponen harga jual.
Sebelumnya Merricks mengatakan jika Mastercard telah melakukan pelanggaran hukum dan justru memberikan argumen yang buruk. Karena menilai gugatan ini cacat hukum karena tak ada konsumen di Inggris yang mengajukan hal yang sama.
(kil/ang)