RI Rayu Taiwan Buka Keran Penempatan Pekerja Migran

RI Rayu Taiwan Buka Keran Penempatan Pekerja Migran

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Rabu, 08 Sep 2021 14:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah berupaya membuka keran penempatan pekerja migran di berbagai negara tujuan. Salah satunya dengan mengadakan komunikasi, penjajakan dan kerja sama dengan negara Taiwan.
Foto: Dok. Kemnaker: Menaker Ida Fauziyah
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah berupaya membuka keran penempatan pekerja migran di berbagai negara tujuan. Salah satunya dengan mengadakan komunikasi, penjajakan dan kerja sama dengan negara Taiwan dan lainnya.

"Kami terus berkomunikasi dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini. Komunikasi ini tentunya juga melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Ida mengungkapkan terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan. Selain itu, pemerintah juga berupaya menunjukkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan untuk meminimalkan risiko terinfeksi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan, penyiapan, kerja sama dengan negara-negara, meski pun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," tuturnya.

Ida menjelaskan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan hak dan pilihan setiap tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah wajib memfasilitasinya melalui layanan, serta pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja," jelasnya.

Ia pun mencontohkan bagaimana dibukanya penempatan PMI ke Hong Kong kembali per 30 Agustus 2021, melalui rangkaian negosiasi oleh Perwakilan RI dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta Pemerintah Hong Kong.

Kendati demikian, setiap negara berhak mengambil kebijakan masing-masing dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19. Salah satunya terkait penutupan sementara akses bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Tidak dipungkiri terdapat kebijakan negara penerima yang untuk sementara menutup masuknya pekerja migran Indonesia ke negara tersebut," pungkasnya.

Simak juga Video: BP2MI-Pemda Palu Teken MoU Pengiriman Pekerja Migran ke Jepang

[Gambas:Video 20detik]



(akd/hns)

Hide Ads