Hati-hati Berinvestasi, Dulu Ada Kasus Gagal Bayar Triliunan Rupiah

Hati-hati Berinvestasi, Dulu Ada Kasus Gagal Bayar Triliunan Rupiah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 15:53 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra / detikcom
Jakarta -

Saat ini banyak orang yang mulai tertarik untuk melakukan investasi, baik itu untuk jangka panjang maupun pendek. Terdapat banyak jenis mulai dari deposito, obligasi, reksadana, saham, dan lain sebagainya.

Tentu setiap jenis investasi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun yang pasti kita lebih harus cermat dalam berinvestasi.

Ada banyak sekali faktor yang perlu kita cermati sebelum berinvestasi. Mulai dari apa tujuan kita berinvestasi, berapa lama kita mau berinvestasi pada instrumen, seberapa besar pengetahuan kita pada instrumen investasi tersebut, bagaimana keadaan dunia suatu negara baik itu politik maupun ekonominya pun juga mempengaruhi hasil dari investasi kita nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan sampai kita mengalami kasus yang malah merugikan kita nantinya. Seperti contoh kasus di mana sebelumnya terdapat kasus yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).

Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya. Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, kalau menurut PKPU nasabah Indosterling mencapai 1.200-2.000 orang, dengan total dana dihimpun kurang lebih Rp 2-3 triliun. Tapi berdasarkan laporan terlapor (IOI) total dana yang dihimpun sebesar Rp 1,99 triliun.

Sebelumnya perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya karena pandemi Covid-19. Namun untungnya, PT Indosterling Optima Investa (IOI) masih ingin bertanggung jawab dan telah melakukan dua kali pembayaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipercepat dari jadwal yang seharusnya atas gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN).

Diketahui bahwa IOI telah melakukan pembayaran pada 1 Desember dan Senin, 4 Januari 2021 lalu kepada 1.041 nasabah. Atas masing-masing tahapan pembayaran tersebut, Indosterling merogoh dana yang bersumber dari hasil investasi di pasar modal sebesar Rp 4 miliar

Dana tersebut dibayarkan kepada nasabah melalui rekening masing-masing secara tunai. Indosterling sudah bisa melakukan percepatan pembayaran karena kondisi ekonomi yang membaik, dan berimbas pada membaiknya portofolio investasi yang dikelola perseroan.

(eds/eds)

Hide Ads