Syarat Penerbangan Jawa-Bali: Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes PCR

Syarat Penerbangan Jawa-Bali: Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes PCR

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 16:15 WIB
Syarat Penerbangan PPKM Level 3, Cek Selengkapnya di Sini!
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dengan menurunnya kasus penyebaran COVID-19, pemerintah kini telah memberikan kelonggaran persyaratan menggunakan transportasi umum. Kelonggaran ini diberikan untuk wilayah yang sudah kategori level 2 dan 3, khususnya jika masyarakat ingin menggunakan pesawat untuk berpergian ke luar kota.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, kini jika penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis, maka hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen H-1. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil vaksin minimal satu dosis dan hasil negatif tes antigen H-1.

"Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tambah aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu menyebutkan untuk ketentuan tersebut juga berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," lanjut aturan itu.

Sebagai catatan, penunjukan hasil vaksinasi atau tes Antigen/Swab PCR dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Itu berlaku di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Selain itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

(eds/eds)

Hide Ads