Warisan mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja masih diperebutkan. Salah satu anaknya, Freddy Widjaja menggugat lagi kelima saudara tirinya dan satu Sekretaris Eka Tjipta. Beberapa hari lalu sudah masuk sidang lanjutan.
Sidang lanjutan berlangsung pada Rabu (8/9/2021), di mana sebelumnya proses mediasi pada April lalu gagal. Dalam sidang lanjutan, Freddy memberikan Replik atas jawaban dari saudara-saudara tirinya.
Dalam Replik itu, Freddy menegaskan dia mempersoalkan akta wasiat dari Eka Tjipta. Di mana dalam wasiat itu tertulis bahwa "Bila mana setelah jumlah uang tersebut dibagikan masih ada sisanya, maka sisanya saya serahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja," tulis Replik Freddy yang diterima detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy Widjaja menuntut haknya sebagai ahli waris dari Eka Tjipta. Dia juga meminta Indra Widjaja dan Elly Romsiah merinci berapa banyak peninggalan dari Eka Tjipta.
Sementara dalam pembagian warisan berdasarkan wasiat Nomor 60 tanggal 25 April 2008, dia hanya mendapatkan Rp 1 miliar, dan total warisan yang dibagikan oleh pelaksana wasiat yakni Indra Widjaja kepada 32 anak Eka Tjipta hanya Rp 76 miliar.
"Wasiat yang 2008 itu saya ingin batalkan, pada waktu itu Papa saya juga sudah berumur mungkin tidak lagi melihat bagaimana isinya. Lalu karena sumber dananya ga jelas sisanya ga jelas, dibagikan saja ke anak hanya Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar," jelasnya.
Freddy meyakini harta peninggalan Eka Tjipta tidak hanya itu. Dalam temuannya aset Sinar Mas Group mencapai Rp 737 triliun. Selain itu, Eka Tjipta tercatat memiliki aset saham di PT Tjiwi Kimia. Dari berkas yang diterima detikcom, dalam surat Perseroan PT Tjiwi Kimia per tanggal 2 Oktober 1972 tercatat Eka Tjipta memiliki 99% saham perusahaan.
"Jika dihitung dengan total aset berdasarkan laporan tahunan tahun 2020 adalah sebesar Rp 44 triliun, dengan demikian jelas terlihat adanya fakta tentang sisa aset yang tidak tercatat dalam Akta Wasiat no. 60 tanggal 25 April 2008," tulis Replik yang diserahkan oleh kuasa hukum Freddy kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.