Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mencabut larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal. Setidaknya relaksasi itu bisa diberikan saat evaluasi PPKM level 1-4 hari ini.
Ketua Umum Asosiasi APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, jika larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal dicabut, para pengusaha pusat perbelanjaan akan menerapkan protokol berlapis.
"Tetap akan diberlakukan dan diterapkan dua lapis protokol yaitu protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan," ucapnya kepada detikcom, Senin (13/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protokol wajib vaksinasi dilakukan penyaringan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah berjalan selama ini. Para pengunjung juga akan diawasi ketat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak berkerumun, dan adanya fasilitas mencuci tangan.
"Untuk memastikan semua orang di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi dan dalam keadaan sehat sehingga dapat dipastikan juga kondisi pusat perbelanjaan aman dan sehat untuk anak-anak," tuturnya.
Menurutnya pusat perbelanjaan saat ini relatif sudah aman termasuk untuk anak di bawah 12 tahun. Sebab semua orang yang berada di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi, baik itu pegawai maupun pengunjung yang dipastikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Semua orang yang berada di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi. Sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi," tuturnya.
Simak juga video 'Ada 1.625 Kasus 'Hitam' PeduliLindungi Keliaran di Ruang Publik':