Praktik pungutan liar alias pungli tak juga hilang di bumi pertiwi. Padahal, Presiden Joko Widodo sejak periode pertamanya di 2014 menjabat memiliki perhatian khusus soal pungli.
Paling baru, praktik pungli terjadi di Jakarta oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal itu diungkap oleh Forum Warga Kota Jakarta alias Fakta.
Eko Saputro yang menjadi korban pemerasan dalam praktik pungli. Dia merupakan sopir bus yang mengantar warga untuk vaksin. Dia mengaku diperas oleh petugas Dishub hingga Rp 500 ribu. Kalau tidak mau membayar busnya akan dikandangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Dishub mengancam seperti itu karena ada dokumen bus yang kurang lengkap, dan Eko sebagai sopir tak bisa menjelaskan mengapa dokumen itu kurang lengkap.
"Dari pihak Dishub itu, dapat mandat dari komandannya kata dia. Dia minta Rp 500 ribu, supaya mobil nggak ditarik bayar aja segitu kata dia. Karena saya panik, daripada mobil ditarik, saya kasih lah saya Rp 500 ribu," ungkap Eko dalam forum diskusi virtual, Senin (13/9/2021).
Nah bila diingat-ingat ke belakang, pada awal pemerintahan Jokowi, tepatnya di penghujung tahun 2016, Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla saat itu sampai membuat gebrakan baru. Dia meluncurkan paket reformasi hukum baru untuk memberantas pungli.
Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi hukum itu bahkan masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya."
Tak lama setelah itu, melalui rapat terbatas yang dipimpin Jokowi disepakati dibentuknya Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Menko Polhukam saat itu, Wiranto meneruskan perintah Presiden dengan menyusun tim Satgas Pemberantasan Pungli.
Simak video 'Cerita Sopir Bus Vaksinasi Diperas Oknum Dishub Rp 500 Ribu':