Pemerintah menggalakkan program waste to energy (WTE) atau sulap sampah jadi listrik. Proyek ini menjadi penting mengingat Indonesia sudah jauh tertinggal dalam hal pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dibandingkan negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan dalam hal pemanfaatan teknologi pengubah sampah jadi listrik, saat ini Indonesia jauh tertinggal dibandingkan berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Jepang hingga China. Tak main-main, ketertinggalan Indonesia dalam pengembangan proyek waste to energy capai 20 tahun.
"Teknologi yang mengubah sampah jadi energi listrik ini seluruh dunia sudah pakai, Malaysia sudah, Singapura apalagi, Jepang sudah, Tiongkok sudah 20 tahun," ucapnya dalam acara Waste to Energy Investment Forum 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kondisi ini disebabkan proses perizinan dan birokrasi yang sangat panjang dan berbelit. Sebab proses perizinan untuk membangun fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melibatkan banyak pihak seperti Pemerintah Daerah (Pemda) dan berbagai Kementerian/Lembaga terkait misalkan saja Kementerian ESDM hingga Lingkungan Hidup.
Belum lagi jika pembangkit listrik itu sudah benar-benar berjalan, pemerintah daerah terkait masih harus membayarkan biaya pengirim sampah ke fasilitas pembangkit yang dikenal dengan istilah tipping fee. Biaya tersebut tentunya dibayarkan dengan dana dari APBD yang tentu membutuhkan persetujuan dari DPRD, alhasil proses perizinan semakin panjang dan lama.
"Ini sudah 20 tahun yang lalu negara-negara lain sudah memakai ini. Nah kita masih sibuk urusan perizinan yang tidak ada kepastian," tegas Zulhas.
Oleh karenanya, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, guna mempercepat proyek waste to energy di Indonesia terlaksana.
Melalui Perpres ini, pengusaha atau calon investor tak hanya diberikan kemudahan dalam mendapatkan perizinan, tapi juga dibantu dalam penyediaan lahan untuk PLTSa hingga kepastian pasokan sampah sebagai sumber energi.
"Menurut Perpres 109 itu, yang berbagai aturan rumit tadi ini kita pangkas. Saudara sekalian tinggal mengajukan surat saja kepada Kementerian Hukum. Pementerian daerah diwajibkan untuk menyediakan lahan sama menjamin sampahnya, titik," jelasnya.
Simak juga Video 'Rosan Sebut Proyek Sampah Jadi Listrik RI Dilirik 240 Investor':
(igo/fdl)










































