Mereka juga menanggapi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, yang mana aturan itu membatasi usaha industri pernikahan.
Aturan PPKM tersebut menetapkan daerah level 4 meniadakan resepsi pernikahan, level 3 memperbolehkan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, serta level 2 memperbolehkan resepsi pernikahan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perkenankan kami menyampaikan permohonan kebijaksanaan bapak/ibu untuk dapat memberikan kemudahan & kelonggaran kepada kami dalam menyelenggarakan acara dengan menggunakan prosentase (%) dari kapasitas undangan, mengingat kapasitas undangan untuk penyelenggaraan Resepsi Pernikahan di tiap-tiap gedung pertemuan berbeda antara satu dengan lainnya, dimulai dari tingkatan kecil, sedang dan besar," jelas isi surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tentu dirasa sangat tidak adil dan menyengsarakan usaha mereka. Karenanya mereka mengusulkan adanya kelonggaran untuk melakukan usaha dari berbagai bidang usaha kepariwisataan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan vaksinasi antara lain:
a. Level 4:
- maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
- tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers
b. Level 3
- maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
- tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers
c. Level 2
- maksimal 50% dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk.
- 25% makan dine in dan/atau 50% menggunakan hampers
d. Level 1
- maksimal 75% dari kapasitas normal ruangan
- 35% makan dine in dan/atau 75% menggunakan hampers
"Kami dari Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia, mengajukan permohonan audiensi kepada Bapak untuk dapat berkenan mendengarkan aspirasi kami mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bisa diterapkan di industri pernikahan Indonesia," tambahnya.
Sebagai informasi, surat tersebut telah ditandatangani oleh 11 organisasi industri pernikahan, yakni:
1. APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia)
2. APPGINDO (Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia)
3. ASGEPERINDO (Perkumpulan Pengusaha Tempat Resepsi dan Gedung Pertemuan Indonesia)
4. ASPEDI (Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia)
5. HARPI MELATI (Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia)
6. HASTANA (Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia)
7. HIPAPI (Perkumpulan Pembawa Acara Pernikahan Indonesia)
8. HIPDI (Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia)
9. IPAMI (Ikatan Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia)
10. PERPAPINDO (Perkumpulan Pengusaha Musik dan Pembawa Acara Indonesia)
11. PPJI (Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia)
(eds/eds)